1.PENGERTIAN KETERBUKAAN
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi
dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan
setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak
langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk
lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang
masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan
mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan
teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi
tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi
sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan
hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi
berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya,
keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang
sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek
ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi
sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang
telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik
antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan
potensi yang dimiliki
- dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga
dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap
manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa,
ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan,
bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga
mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan
hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang
dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya
proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban
setiap warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan
Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat
akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun.
Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi
keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan.
Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan
pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka
merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang
mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn
pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan
pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur
masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan
peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan
oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik
lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya
sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung
ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik
yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan
bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa
dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam
kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa
keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan
disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini,
pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari
ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat
bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah
prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan
oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu
pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di
dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan
evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung
akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah
akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab
kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat
sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang
harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran
pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat
menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik
Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara
negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara
yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka
penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses
demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap
terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah.
Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat
tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara
terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia
memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi
dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah
terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses
informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh
setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus
oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang
aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus
dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah
untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa,
ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan,
bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga
mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan
Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan
hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang
dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya
proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam
upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban
setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara
dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar
dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar